1. Perkembangan Status dan Kedudukan
Bank Indonesia
Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru
dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia
mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia
berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan
agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas
moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai
Badan Hukum
Status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
2 2. Tujuan dan Tugas Pokok Bank
Indonesia
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara
aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran
yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah.
Tiga Pilar
Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
3. HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN LUAR
NEGRI.
Hubungan
Bank Indonesia dengan Pemerintah :
1) Bertindak sebagai memegang kas
pemerintah.
2) Menyelanggarakan pemindahan uang
untuk pemerintah diantara kantor-kantornya di seluruh wilayah RI.
3) Membantu pemerintah dalam penempatan
surat-surat hutang Negara, penataausaahan serta pembayaran kupon dan
pelunasanya. Semua tugas tersebut dalam angka 1s\d 3 diatas dilaksanakan oleh
bank Indonesia tanpa menggut biaya dari pemerintah.
4) Memberikan kepada pemerintah kredit
dalam rekening koran untuk memperkuat kas Negara, menurut keperluan sebagaimana
ditetapkan oleh APBN.
5) Membantu penepatan Surat Hutang
Negara untuk membiyaai anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang
pengeluaranya diatur dengan atau berdasarkan undang-undang dan dapat membeli
sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Hubungan Bank Indonesia dengan Luar Negri :
1) Dalam rangka pelaksanaan tugas
pokoknya, Bank Indonesia menyusun rencana devisa yang mencerminkan pemeliharaan
ekonomi nasional dan mmperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi
likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah
melalui dewan moneter.
2) Untuk menjaga dan memelihara posisi
likuiditas dan solvabilitas internasional tersebut pada angka 1 diatas :
a. Bank Indonesia menguasai, mengurus,
dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
b. Pemerintah menetapkan syarat-syarat
pembayaran berkenaan perjanjian-perjanjian yang mengakibatkan kewajiban
pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa negara, walaupun dalm
batas-batas yang ditetapkan dalam rencana devisa dengan memperhatikan
Bank Indonesia .
c. Bank Indonesia menatausahakan
tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri.
d. Bank Indonesia mengusahakan
pemeliharaan jumlah cadangan minimal emas dan devisa milik negara terhadap
kewajiban internasional dalam perbandingan yang diatur dengan undang-undang.
e. Bank Indonesia dapat menjalankan
pekrjaan-pekerjaan dalam bidang pembayaran dengan luar negeri.
4. Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan
dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi
Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur
dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri,
berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan
keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali
dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi
mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi
dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif,
komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat
dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa
dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga
sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu
pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui
komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk
tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang
diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus
menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan,
analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan
langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat
Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk
siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi
Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan
keputusan, maupun penjelasan langsung
kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan
akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia
dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan
Kebijakan Moneter
b. Laporan
Perekonomi Indonesia
c. Laporan
Triwulanan DPR RI
d. Siaran
Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan
pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban
kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun
penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan
aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada
Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak
tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai
bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR
dan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar