TUGAS SOFTKIL : TUGAS 2
a. Pengertian Uang Beredar
Uang beredar adalah segala asset
financial yang memenuhi fungsi uang dalam masyarakat. Sesungguhnya belum ada
defenisi baku tentang batasan uang beredar itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada
defenisi umum tentang batasan uang beredar yang terdiri dari :
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset
keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua
fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak
melakukan
transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan
sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya
sebagai medium of exchange (Aulia
Pohan, 2008).Apa sajakah yang masuk
dalam kategori M1?
a. Uang kartal Rupiah diluar bank umum
dan BPR (currency outside commercial and
rural banks); yaitu semua uang kartal yang benar-benar berada di tangan
masyarakat dan siap untuk digunakan sebagai alat transaksi (Aulia Pohan, 2008).
Uang inilah yang biasanya kita gunakan dalam transaksi kita sehari-hari.
Per-desember 2011 volume uang dalam kategori ini adalah Rp. 287,038,- Triliun
(Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id). Jadi kalau diambil rata-rata, maka
setiap indiviu di Indonesia sebenarnya memegang uang kartal senilai Rp. 1,2,-
Triliun.
o b. Giro Rupiah (Rupiah Demand Deposit); yaitu saldo rekening Koran (giro)
masyarakat di bank umum yang sifatnya dapat dicairkan kapan saja dengan
menggunakan cek, bilyet giro, nota debet, atau Surat Perintah Pembayaran
Lainnya (SPPL). Uang dalam bentuk ini biasanya dikenal dengan uang giral dengan
prinsip paper base (Boediono, 1992).
Pembayaran menggunakan uang giral biasanya ditujukan untuk transaksi yang
nilainya relative lebih besar dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang
kartal. Dilihat dari sisi kuantitas, ternyata volume uang giral jauh lebih
besar dibandingkan dengan uang kartal di Indonesia. Per-desember 2012, volume
uang giral rupiah Indonesia sebesar Rp. 407,557,- Triliun. Hampir dua kalinya
jumlah uang kartal (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
2 2. Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar
dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang
memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya
dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas
(M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money +
Surat Berharga (securities) selain
saham (Boediono, 1992). M1 yang dimaksud adalah M1 yang dipaparkan diatas.
Lantas apa yang dimaksud dengan Uang Kuasi dan Surat Berharga?
a. Uang Kuasi (Quasy Money)
Uang kuasi
ini setidaknya terdiri dari tiga macam rekening nasabah di lembaga keuangan
bank, yakni deposito berjangka (time
deposit), tabungan (saving deposit), Giro
Valuta Asing (foreign demand deposit).
( 1.
Deposito
merupakan rekening simpanan yang seharusnya berjangka panjang dengan tingkat
harga yang relaive mahal dimana hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo.
Tetapi di Indonesia biasanya jangka waktu deposito sebenarnya tergolong pendek
yakni deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 14 bulan. Sangat jarang deposito
yang jangka waktunya diatas 12 bulan. Hal ini sangat depengaruhi oleh kondisi perekonomian
yang kurang menentu dan sangat dipengaruhi oleh trauma akan krisis keuangan
tahun 1997/1998. Nominal deposito per-desember 2011 tergolong besar yaitu
sebesar Rp. 1.125,660,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
( 2.
Tabungan
merupakan rekening simpanan masyarakat di bank umum yang pencairannya dapat
dilakukan dengan syarat tertentu. Harga dana ini tergolong menengah dan jangka
waktunya (pengendapannya) juga
tergolong menengah. Walau saat ini ada tabungan yang dapat digolongkan dalam
jangka pangjang seperti tabungan pendidikan, tabungan pension, tabungan haji
dan sebagainya. Jumlah tabungan agregat Indonesia per-desember 2011 adalah Rp.
833,039,- Triliun .
( 3.
Terakhir
giro valuta asing merupakan rekening yang sangat cair sebagaimana giro rupiah.
Bedanya giro ini dalam bentuk valuta asing. Rekening giro valuta asing bisa
saja dimiliki oleh warga Negara Indonesia selain warga Negara asing. Biasanya
pemilik rekening ini adalah pihak (baik individu maupun perusahaan) yang terlibat dalam aktifitas perdagangan
international. Nantinya giro ini digunakan dalam transaksi pembaya.ran
international. Nilai dari giro valuta asing di Indonesia lagi-lagi per-desember
2011 adalah Rp. 160,947,- Triliun (dengan menggunakan kurs pada waktu yang
bersangkutan)
b.
Surat
Berharga (Securities).
Surat berharga yang dimaksud disini
adalah instrument pasar uang dan pasar modal baik pasar uang dan pasar modal
nasional, regional, maupun international. Nama dari instrument pasar keuangan (efek) ini nantinya akan sangat
beraneka ragam, baik dilihat dari jenis pasar keuangan yang digunakan maupun
dilihat berdasarkan Negara yang menerbitkan suarat berharga yang bersangkutan.
Pembahasan akan surat berharga dalam
tulisan ini dibatasi pada surat berharga yang ada di Indonesia dengan
menggunakan pendekatan pasar tempat surat berharga ini diperdagangkan tanpa
memperhatikan siapa yang menerbitkan surat berharga yang bersangkutan. Dengan
kata lain kita tidak peduli apakah suarat berharga itu diterbitkan oleh
pemerintah atau swasta atau bahkan pihak asing. Yang terpenting dalam
pembahasan ini adalah dimanakah surat berharga yang bersangkutan
diperdagangkan. Lantas, apa sajakah jenis dari surat berharga ini? Secara umum,
dengan menggunakan pendekatan ini, maka surat berharga hanya akan dibagi dua
yaitu surat berharga pasar uang dan surat berharga pasar modal (Frederick S.
Mishkin, 2008). Total nominal surat berharga (securities) di Indonesia per-desember 2011 adalah sebesar Rp.
13,328,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(1)
Surat
Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang adalah
surat berharga jangka pendek yang diperjual belikan di pasar uang. Sebagaimana
diketahui bahwa pasar uang itu sendiri adalah tempat jual beli uang jangka
pendek. Jangka waktu yang menjadi alat ukur jangka pendek di sini adalah satu
periode akuntansi yang kurang dari atau sama dengan satu tahun. Di Indonesia,
pasar uang tidak memiliki tempat khusus, tetapi transaksi pasar uang biasanya
terjadi secara online antar pelaku
yang biasa kita kenal dengan over the
counter (OTC). Surat berharga pasar
uang sesungguhnya sungguh sangat banyak. Biasanya instrument ini digunakan oleh
bank sebagai sumber likuiditasnya.
Beberapa dari surat berharga pasar
uang adalah sertifikas bank Indonesia, overnight,
call money, negoziable certificate of deposits, wesel (commercial paper), bank draft, dan acceptance. Semua intsrumen pasar uang ini mempunyai cirri khas
masing-masing dan biasanya digunakan untuk tujuan tertentu pula oleh palaku
pasar uang. Pembahasan dari masing-masing instrument ini tidak akan dipaparkan
di sini, dibatasi secukupnya untuk pengenalan saja untuk mengetahui salah satu
bentuk dari jenis uang dalam artian luas.
(2)
Surat
Berharga Pasar Modal
Surat berharga pasar modal
sesungguhnya adalah kebalikan dari surat berharga pasar uang dimana surat
berharga ini adalah surat berharga jangka panjang. Seperti diketahui bahwa
pasar modal adalah suatu tempat jual beli uang jangka panjang. Selain itu, di
Indonesia sendiri, pasar modal lebih terorganisir dibanding pasar uang. Karena
pasar modal telah memiliki lantasi bursa sendiri di bursa efek Indonesia. Di
sinilah permintaan dan penawaran surat berharga pasar modal bertemu untuk
selanjutnya terjadi kesepakatan transaksi jual beli efek.
Instrument pasar modal yang paling
umum sesungguhnya ada dua macam, yaitu saham dan obligasi. Saham adalah bukti
kepemilikan atas perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang dimana orang
yang memegang obligasi memiliki hak klaim terhadap pihak lain. Tetapi dalam
pengertian uang dalam arti luas, saham tidak termaduk dalam kategori broad money. Mengapa? Karena sifat dari
saham itu sendiri sesungguhnya adalah klaim atas asset suatu perusahaan.
Artinya saham itu seharusnya merupakan representasi dari asset fisik, bukanlah
asset keuangan. Jadi, yang masuk dalam kategori uang beredar (M2) dari pasar
modal hanyalah obligasi dengan berbagai macam turunannya (derivative).
b.
Penawaran Uang Tanpa Bank
Teori
ini merupakan gambaran ketika perekonomian/pertukaran masih menggunakan dan
emas adalah satu satunya alat pembayaran & belum ada system perbankan yang
mempengaruhi penggunaan alat tukar tersebut. Jumlah alat tukar ini (peredaran
dan proses penawaran nya) di masyarakat berubah ubah sesuai dengan tersedianya
emas di masyarakat .Ciri penawaran/Supplay emas pada zaman tersebut :
- Jumlah emas/alat tukar yang beredar ber ubah ubah ( bisa turun atau naik).
- Jumlah emas turun apabila terjadi difisit neraca pembayaran luar negeri untuk pembayaran barang (dikirim keluar karena impor > ekspor ).
- Terjadi perubahan jumlah emas ini juga bisa dikarenakan adanya peningkatan penggunaan emas untuk produksi lain ( perhiasan ).
- Jumlah Emas juga akan naik jika terjadi surplus pembayaran luar negeri atau ditemukan tambang emas baru )
- Uang beredar benar benar ditentukan secara otomatis oleh proses pasar diatas ( tidak ada campur tangan pemerintah/otoritas moneter yang melakukan kebijakan moneter )
- Penambahan produksi emas ( di tambang dan di murnikan ) oleh produsen emas mengikuti hukum perilaku produsen / penawaran (mengikuti permintaan dan harga emas tersebut ) jika harga emas tinggi dibandingkan barang yang dipertukarkan maka produksi emas akan tinggi, namun kemudian jika suplay emas berlebih harga emas akan turun dan suplay nya akan berkurang )
- Teory penawaran uang ( system emas ) belum berkembang dan masih dalam bentuk yang sederhana, karena tidak banyak memerlukan campur tangan untuk mempengaruhi jumlah-nya
c. Teori
Penawaran Uang Modern
Dalam
dunia pertukaran modern, para produsen emas tidak mempunyai peranan moneter
lagi karena dalam system standar uang kertas, sumber dari terciptanya uang
beredar adalah otoritas moneter ( Pemerintah , Bank Sentral ( supplier uang
inti) dan Lembaga keuangan/ perbankan (supplier uang sekunder) ).
Pasar uang
itu terdiri dari 2 sub-pasar yaitu sub-pasar uang primer dan
sub-pasar uang sekunder. Masing-masing mempunyai permintaan dan penawarannya,
namun kedua sub tersebut sangat erat berhubungan satu sama lain. Sub-pasar uang
primer bersifat lebih fundamental karena uang sekunder (giral) hanya bisa
tumbuh karena ada uang primer. Uang sekunder (giral) diciptakan oleh bank
berdasarkan atas uang primer yang dipegang bank (cadangan bank). Tanpa ada uang
primer tersebut tidak akan bisa diciptakan uang Sekunder. Jadi kedua sub-pasar
tersebut bisa dibedakan secara konsepsi tetapi jelas kiranya bahwa dalam
kenyataan keduanya tidak terpisahkan satu sama lain.
Karena
ke dua sub-pasar tersebut sangat erat terkait satu sama lain, maka para pelaku
tersebut baru berhenti melakukan tindakan-tindakan penyesuaian hanya apabila
permintàan dan penawaran di masing-masing sub-pasar mencapai keseimbangan secara
bersarna-sama (simultan). Apabila pada suatu saat, katakan, sub-pasar uang inti
mencapai ke seimbangan tetapi sub-pasar uang sekunder belum, maka keseimbangan
yang sebenarnya belum tercapai. Di sub-pasar uang sekunder akan terjadi
tindakan-tindakan penyesuaian yang mempengaruhi permintaan dan penawarannya.
Perubahan pada permintaan dan penawaran uang sekunder (giral) pasti akan
mempengaruhi permintaan dan penawaran uang inti.
Jadi
sub-pasar uang inti yang tadinya sudah seimbang menjadi tidak seimbang, dan
tentu kemudian akan ada tindakan-tindakan penyesuaian di sub-pasar ini. Proses
penyesuaian ini akan terus terjadi (di kedua sub-pasar tersebut) sampai kedua
sub pasar tersebut mencapai keseimbangan secara bersama-sama (simultan). Baru
apabila keadaan ini tercapai, maka pasar uang secara keseluruhan mencapai
keseimbangan yang sesungguhnya (equilibrium ).
Money
Multiplier (Pelipat Uang)
Proses
pelipatan uang atau money multiplier merupakan proses pasar ( penyesuaian
antara permintaaan dan penawaran uang ).Proses pelipatan itu dimungkinakan
karena adanya lembaga yang disebut bank,yang tidak harus menjamin secara penuh
uang giral yang diciptakannya dengan uang tunai.Seandainya cash ratio yang
dipegang bank adalah 100%,maka proses pelipatan uang tidak akan terjadi.
Uang giral (
demand deposit,time deposit dan saving deposit) tidak harus dijamin secara
penuh dalam bentuk uang tunai pada bank.Uang giral sebesar Rp.10.000 misalnya
bank hanya perlu menyimpan uang tunai (cadangan bank) sebesar Rp.500 ( jika
cash ratio yang berlaku 5 % ).Artinya dengan memegang uang inti sebesar Rp.500
bank bias menciptakan uang giral sebesar Rp.10.000.Jadi bank menciptakan uang
giral Rp.9.500 (Rp.10.000 – Rp. 500) .Oleh karena itu setiap tambahan uang inti
sebesar Rp.1 akan dapat menciptakan tambahan uang beredar yang lebih besar
daripada Rp.1.Dalam kenyataanya uang yang diciptakan bank,tidak hanya
bergantung pada kemauan bank semata,tetapi tergantung pula pada hasil interaksi
para pelaku pasar.
Secara
ringkas proses pelipatan uang tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
M1 = B
; dimana c = C/M1 dan r = R/DD
Persamaan
tersebut menunjukkan bagaimana uang inti B dilipatkan menjadi uang beredar M1,Sedangkan
1/c+r(1-r) adalah koefisien pelipat uang (money multiplier).Nilai koefisien
pelipat uang biasanya lebih dari satu. Semakin kecil nilai c dan r,akan semakin
besar nilai koefisien pelipat uang.Nilai c yang rendah artinya,masyarakat lebih
suka menyimpan uang tunainya di bank daripada dirumah dan bank memiliki banyak
uang inti yang akan dilipatkan.Sedangkan nilai r yang rendah artinya,lebih
banyak uang giral yang bias diciptakan dari setiap rupiah uang inti yang
dipegang olah bank. Nilai c dan r mencerminkan perilaku masyarakat dan bank.
Besarnya uang beredar yang dipegang oleh masyarakat dalam bentuk tunai
mencerminkan keinginan dan perilaku masyarakat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar