Sabtu, 20 Oktober 2012

IZIN-IZIN USAHA

1. Pengertian dan Macam-Macam Izin Usaha
Pengertian sebuah usaha harus didahului dengan perencanaan yang matang, sehingga kelak ketika usaha sudah berjalan dapat menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Pengertian izin usaha perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Sedangkan bagi pemerintah, Pengertian izin usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi menerbitkan izin-izin usaha perdagangan.
Adapun beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu sbb.
a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO/Hinder Ordonnatie) mewajibkannya.
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan semua badan usaha, wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor X Tahun 2000.
d. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar, perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu dikantor kementrian perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum. Nomor kantor NRP/TDP wajib dicantumkan dipapan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
e. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. (Sumber google)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar