Jumat, 11 Mei 2012

Peraturan-peraturan tentang Keimigrasian

Dalam konteks yang lebih luas, berarti Keimigrasian harus dapat menjadi katalisator terwujudnya tujuan negara,yaitu memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk itu aspek-aspek penting harus diatur secara baik dan profesional dalam UU No. 6/2011. Aspek tersebut adalah, reformasi keimigrasian melalui otonomi pengelolaan keimigrasian oleh Ditjen Keimigrasian yang langsung dibawah Kementerian Hukum dan HAM. Hal lain yang penting adalah: pengenalan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim). Ini berarti pendataan dan pengawasan keimigrasian yang berbasis informasi dan teknologi, pengawasan pejabat keimigrasian, aspek pelayanan keimigrasian satu pintu (one stop services), dan sebagainya.
Untuk itu, Imigrasi haruslah menjadi lembaga yang terdepan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, karena Imigrasi adalah pintu gerbang negara kita ke dunia luar. Langkah awal adalah dengan menjadikan lembaga ini otonom dalam pengelolaannya. Ke depan, penataan kelembagaan ini harus dapat mengambil contoh best practises negara-negara lain yang Keimigrasiannya dianggap friendly atau ramah terhadap dunia luar. Komisi III DPR RI berkesempatan melihat langsung sistem keimgrasian di Inggris yang dijalankan dibawah UKBA (United Kingdom Boarder Agency). UKBA merupakan badan dari Home Office (Kementrian Dalam Negeri) Britania Raya yang memiliki lima operasi yang terintegrasi: perbatasan, internasional, keimigrasian, intelejen, kriminalitas. UKBA menjadi salah satu organisasi pemerintah terbesar di Britania Raya karena UKBA, misalnya bukan sekedar badan yang melakukan pelayanan dokumen keimigrasian namun juga ujung tombak penjagaan kedaulatan wilayah dan kedaulatan hukum negara.
Oleh karena itu, apabila penataan kelembagaan Imigrasi ini semakin baik, maka tidak perlu ada keragukan untuk menjadikan indonesia menjadi semakin terbuka terhadap dunia luar. Disaat dunia menjadi boarderless, maka setiap negara harus mampu dapat mengambil manfaat dari keterbukaan itu, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun budaya. Indonesia tidak lagi dapat membuat tembok pemisah dengan bangsa lain, apabila ingin mengambil kebaikan dari pergaulan atas warganya dengan bangsa lain.
DPR, Komisi III Khususnya, bukan hanya bertanggung jawab membentuk UU keimigrasian yang banyak orang menilai sebagai fenomenal, namun lebih dari itu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Keimigrasian ini terhadap lembaga-lembaga yang terkait, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan, bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Terkait pernyataan diatas, masuk atau keluarnya subjek keimigrasian dalam hal ini adalah orang yang masuk ke wilayah atau pun orang yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Dan terkait hal tersebut, negara kita memiliki prosedur atau tatacara tersendiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai Keimigrasian, berikut dibawah ini penjelasannya:
I. MASUK WILAYAH INDONESIA
Bagi setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maupun kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah :
· Tanda Bertolak;
· Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
· Surat Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah Indonesia, yakni sebagai berikut :
1. Untuk Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk :
1. Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
2. Memiliki lembar E/D, dan
3. Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
2. Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk:
1. Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
2. Memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
3. Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
2. Memeriksa pengisian lembar E/D;
3. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
2. Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2. Memeriksa visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
3. Memeriksa pengisian lembar E/D;
4. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam hal yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
1. Tiket untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
2. Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
3. Keterangan kesehatan bagi negara yang terkena wabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut :
1. Menolak pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
2. Memberikan ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk kembali, masih berlaku ijinnya.
Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
1. Tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
2. Tidak memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun 1992, yakni ”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa E;
3. Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
4. Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.

II. KELUAR WILAYAH INDONESIA
Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
1. Wajib memiliki tanda bertolak; dan
2. Wajib memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.
Tanda bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda bertolak dan ijin masuk ini berupa :
1. Cap ijin masuk atau cap tanda bertolak;
2. Lembaran atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
3. Kartu elektronik.
Dan bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1. Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
2. Mengisi lembaran E/D
2. Warga Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
1. Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
2. Memiliki ijin keimigrasian yang masih berlaku;
3. Memiliki bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
4. Mengisi kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar alat angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah disediakan.
Lebih lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai berikut :
1. Pemeriksaan WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
1. Memeriksa surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
2. Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
3. Memeriksa masa berlaku dari ijin keimigrasian;
4. memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap;
5. Memeriksa surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya;
6. Memeriksa pengisian kartu E/D;
2. Pemeriksaan WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
1. Memeriksa Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
2. Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
3. Memeriksa pengisian lembaran E/D
Demikian penjelasan singkat mengenai tatacara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan masuk atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni mengenai Keimigrasian.
http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian
http://www.fahrihamzah.com/v1/index.php/post/2011/11/undang-undang-keimigrasian-yang-menjunjung-ham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar